Buku hukum ini mengulas asas-asas dasar dan sistematika Hukum Dagang yang berlaku di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) serta peraturan perundang-undangan terkait. Pembahasan mencakup bentuk-bentuk badan usaha (Firma, CV, PT), hukum perantara perdagangan, surat-surat berharga (wesel, cek, bilyet giro), hukum pengangkutan, serta hukum asuransi/pertanggungan.