Text
Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah
Buku ini merupakan referensi akademis dan praktis yang membahas aspek yuridis dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang serta pertanahan di Indonesia:\\r\\n\\r\\nKonsep dan Asas Hukum Penataan Ruang: Menganalisis landasan hukum penataan ruang di Indonesia (termasuk implementasi UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta aturan turunannya), mulai dari azas keterpaduan, keserasian, hingga keberlanjutan lingkungan.\\r\\n\\r\\nPenatagunaan Tanah (Land Use): Membahas pola tata guna tanah (peruntukan tanah untuk kawasan lindung, budidaya, pemukiman, maupun industri) dan bagaimana penatagunaan tanah menjadi instrumen utama dalam merealisasikan rencana tata ruang wilayah.\\r\\n\\r\\nInstrumen Pengendalian & Perizinan: Mengulas mekanisme perizinan pemanfaatan ruang, pemberian insentif dan disinsentif, penataan sanksi hukum (administrasi, perdata, maupun pidana) terhadap pelanggaran tata ruang.\\r\\n\\r\\nSinkronisasi Hukum Agraria dan Tata Ruang: Menjelaskan keterkaitan erat antara hak-hak atas tanah dalam Hukum Agraria Nasional (UU Pokok Agraria / UUPA No. 5 Tahun 1960) dengan kewajiban pemilik tanah untuk mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan pemerintah.
No other version available