Text
Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi : Sejarah Pemikiran Pengujian UU terhadap UUD
Perubahan ketiga UUD 1945 tahun 2001, yang memberi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji UU terhadap UUD merupakan fenomena hukum yang menarik. Dilihat dari sudut sejarah hukum ketatanegaraan, keputusan tersebut merupakan hasil dari\\r\\nproses panjang sejak 1945, ketika dalam sidang BPUPKI Mohamad Yamin melontarkan gagasan mengenai perlunya badan kehakiman yang berwenang menguji UU.\\r\\n\\r\\nDalam konteks ini, jika UUD 1945 dilihat sebagai produk kebudayaan, keputusan tersebut merupakan perwujudan dari perubahan pemikiran seluruh bangsa. Terutama pemikiran dari para tokoh bangsa mengenai hukum, konstitusi, dan penyelenggaraan pemerintahan.\\r\\nBuku ini menguraikan secara lengkap perkembangan pemikiran mengenai pengujian\\r\\nUU terhadap UUD dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Dimulai dari masa sebelum kemerdekaan; masa Revolusi (1945-1950); masa Demokrasi Parlementer (1950-1959); masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965); masa Orde baru (1965-1999), dan masa Reformasi (1999-2004).\\r\\n\\r\\nDiuraikan pula tentang arti penting yurisprudensi MK, mengingat banyak hal belum\\r\\ndiatur secara tegas dalam UUD maupun UU terkait pelembagaan pengujian UU oleh MK. Menurut penulis, pola yurisprudensi lebih cepat menyelesaikan persoalan dibanding\\r\\nmengubah UU atau UUD. Dengan kata lain, yurisprudensi MK bisa menjadi jalan keluar untuk menyempurnakan kekurangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
No other version available