Text
Arbitrase dagang internasional
Arbitrase Dagang Internasional adalah metode penyelesaian sengketa privat yang paling dominan digunakan dalam transaksi bisnis lintas negara sebagai alternatif dari peradilan negeri (litigasi). Sistem ini berdiri di atas prinsip utama otonomi para pihak (party autonomy), di mana pihak-pihak yang bersengketa berhak menentukan sendiri arbiter (hakim privat), hukum yang berlaku, bahasa, lokasi (seat of arbitration), serta aturan prosedur perundingan.
No other version available