Text
Pengantar dan Sejarah Hukum Islam
Studi mengenai Pengantar dan Sejarah Hukum Islam menyajikan kerangka teoretis, sumber, serta pembentukan historis hukum Islam dari masa awal hingga era modern. Secara teoretis, disiplin ini membedakan antara Syariat (wahyu Ilahi yang bersifat universal dan abadi) dengan Fiqih (pemahaman dan konstruksi hukum hasil pemikiran manusia/ijtihad yang bersifat rasional, kondisional, dan dinamis). Diskursus ini mengkaji empat sumber utama hukum Islam (adillat al-ahkam): Al-Qur\'an, Hadis/Sunnah, Ijma\' (kesepakatan ulama), dan Qiyas (analogi), serta metode-metode ijtihad pendukung lainnya.
No other version available