Text
Penetapan UUD Dilihat Dari Segi Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia
Kajian mengenai Penetapan Undang-Undang Dasar (UUD) dari Segi Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia menganalisis proses, legitimasi, dan implikasi yuridis dari penetapan UUD 1945 serta perubahan-perubahannya dalam struktur tata hukum nasional. Secara teoretis, penetapan UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 dipahami sebagai tindakan kekuasaan pembentuk negara (pouvoir constituant). Mengacu pada teori jenjang norma (Stufenbau theory) Hans Kelsen dan pencerahan Hans Nawiasky mengenai Staatsfundamentalnorm, penetapan UUD 1945 menempatkan naskah konstitusi tersebut—yang memuat Pancasila dalam Pembukaannya—sebagai hukum dasar tertulis tertinggi (supreme law of the land) yang menjadi sumber bagi seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya.--------------------------------The study on the Enactment of the Constitution (Penetapan UUD) from the Perspective of Indonesian Constitutional Law analyzes the legal nature, legitimacy, and implications of the establishment and amendments of the 1945 Constitution (UUD 1945) within the national legal order. Theoretically, the enactment of UUD 1945 by the Preparatory Committee for Indonesian Independence (PPKI) on August 18, 1945, is categorized as an exercise of constituent power (pouvoir constituant). Grounded in Hans Kelsen’s Stufenbau theory and Hans Nawiasky’s concept of Staatsfundamentalnorm, the constitution\'s enactment positioned UUD 1945—incorporating Pancasila within its Preamble—as the supreme written law of the land, serving as the ultimate source for all subordinate legislation.
No other version available