Text
Yurisdiksi Kriminal di Perairan Indonesia Yang Berkaitan dengan Hukum Internasional
Kajian mengenai Yurisdiksi Kriminal di Perairan Indonesia Yang Berkaitan dengan Hukum Internasional membedah batas-batas wewenang penegakan hukum pidana Republik Indonesia terhadap kapal-kapal asing di berbagai zona maritim sesuai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982), yang telah diratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 1985 dan dipertegas dalam UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Sebagai negara kepulauan (archipelagic state), Indonesia memiliki kedaulatan penuh (sovereignty) di perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial, serta hak berdaulat (sovereign rights) dan yurisdiksi terbatas di zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan landas kontinen.--------------------The study on Criminal Jurisdiction in Indonesian Waters in Relation to International Law examines the scope and boundaries of Indonesia’s criminal law enforcement authority over foreign-flagged vessels across various maritime zones, strictly governed by the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982)—ratified via Law No. 17/1985 and reinforced by Law No. 6/1996 on Indonesian Waters. As the world\\\'s premier archipelagic state, Indonesia exercises full sovereignty over its internal waters, archipelagic waters, and territorial sea, while maintaining sovereign rights and functional jurisdiction within its Contiguous Zone, Exclusive Economic Zone (EEZ), and Continental Shelf.
No other version available