Text
Penjara (Bukan) Tempat Anak
Buku \"Penjara (Bukan) Tempat Anak\" merupakan studi kritis dan advokasi hukum yang membedah praktik penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Buku ini menegaskan posisi prinsipal bahwa perampasan kemerdekaan atau pemenjaraan harus dijadikan sebagai upaya terakhir (last resort) dan dilakukan dalam jangka waktu yang paling singkat (shortest appropriate period of time), sesuai dengan Konvensi Hak Anak PBB dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).---------------------------------------------------------\"Penjara (Bukan) Tempat Anak\" (Prison is [Not] a Place for Children) is a critical legal study and human rights advocacy text examining the administration of juvenile justice in Indonesia. The volume underscores the mandatory doctrine that deprivation of liberty and imprisonment of children in conflict with the law must be executed strictly as a measure of last resort (ultimum remedium) and for the shortest appropriate period of time, pursuant to the UN Convention on the Rights of the Child and Law No. 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System (UU SPPA).
No other version available