Text
Penjelasan Hukum Tentang Bukti Permulaan Yang Cukup
Buku Penjelasan Hukum tentang Bukti Permulaan yang Cukup merupakan studi restatement hukum acara pidana yang menyajikan analisis mendalam, sistematis, dan normatif mengenai tafsir serta batasan frasa \"bukti permulaan yang cukup\" dalam hukum acara pidana Indonesia. Frasa ini merupakan ambang batas (threshold) yuridis yang sangat krusial karena menentukan sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam melakukan penangkapan, penahanan, hingga penetapan seseorang sebagai tersangka.
No other version available