Text
Hukum Dagang tentang Surat-Surat Berharga
Buku Hukum Dagang tentang Surat-Surat Berharga karya Abdulkadir Muhammad membahas secara komprehensif landasan hukum, fungsi, serta mekanisme penggunaan surat-surat berharga dalam lalu lintas perdagangan dan perbankan di Indonesia. Pembahasan mencakup jenis-jenis surat berharga yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) seperti wesel, surat sanggup, dan cek, maupun instrumen di luar KUHD seperti bilyet giro, saham, dan obligasi. Selain menguraikan aspek teoretis mengenai penerbitan, pengalihan (endorsement), serta klausul-klausul hukum terkait, buku ini juga mengkaji fungsi praktis surat berharga sebagai alat pembayaran dan alat kredit dalam kegiatan bisnis modern.
No other version available