This critical monograph provides a rigorous analysis of the philosophical thought of Allama Muhammad Iqbal regarding the concept of God. M.S. Raschid critically examines Iqbal\'s arguments in The Reconstruction of Religious Thought in Islam, focusing on his formulation of Islamic theism, the relationship between religious experience and rational thought, and the nature of the Divine within mode…
Buku ini mengkaji landasan filosofis ilmu hukum dan politik hukum pidana dalam kerangka pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Penulis menganalisis hakikat ilmu hukum pidana dari sudut pandang ontologi, epistemologi, dan aksiologi, serta membedah kerangka politik hukum pidana dalam merumuskan kebijakan kriminalisasi, penjatuhan sanksi, dan penegakan hukum yang berorientasi pada nilai-nilai kead…
Buku ini menyajikan pengantar mendasar dan menyeluruh mengenai ilmu filsafat, mencakup pembahasan tentang cabang-cabang utama filsafat seperti logika, epistemologi, metafisika, etika, dan estetika. Penulis menguraikan berbagai aliran pemikiran filsafat, metode berpikir kritis, serta masalah-masalah filosofis utama secara sistematis guna membantu mahasiswa dan pemula dalam memahami hakikat reali…
Buku biografi ini mengulas secara mendalam perjalanan hidup, pemikiran, dan kontribusi intelektual Ibnu Rusyd (Averroes), seorang cendekiawan Muslim terkemuka yang menguasai berbagai disiplin ilmu seperti filsafat, kedokteran, hukum Islam, dan astronomi. Melalui uraian yang sistematis, penulis memaparkan bagaimana gagasan pemikiran Ibnu Rusyd mampu menjembatani filsafat Aristoteles dengan ajara…
Buku Hukum dan Keadilan karya Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama membahas konsep-konsep mendasar mengenai hubungan antara sistem hukum, penegakan hukum, dan pencapaian keadilan dalam konteks masyarakat. Buku ini menguraikan prinsip-prinsip negara hukum (rechtsstaat), batasan-batasan kekuasaan negara terhadap warga negara, serta pentingnya kepastian hukum yang berjalan seiring dengan nilai-nilai kead…
Buku Filsafat Hukum Bagian II merupakan kelanjutan teoretis dari pemikiran filsafat hukum mendasar, yang memfokuskan kajiannya pada analisis mendalam terhadap mazhab-mazhab besar (schools of thought) filsafat hukum serta problema-problema fundamental mengenai hakikat dan tujuan hukum dalam era modern dan kontemporer.