Hukum Perikatan merupakan salah satu pilar utama dalam sistem Hukum Perdata di Indonesia yang diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/BW). Bidang ilmu ini membedah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu (kreditur) berhak menuntut suatu prestasi, sedangkan pihak yang lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.-------------------…