Hukum Antar Golongan (HAG) di Indonesia adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang-orang yang tunduk pada sistem hukum yang berbeda (pluralisme hukum), seperti yang diuraikan oleh Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yang terkenal, Hukum Antar-Golongan (Intergentiel) di Indonesia.