Hukum Antar Golongan (HAG) di Indonesia adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang-orang yang tunduk pada sistem hukum yang berbeda (pluralisme hukum), seperti yang diuraikan oleh Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yang terkenal, Hukum Antar-Golongan (Intergentiel) di Indonesia.
Buku Hukum Antar Golongan (sering diklasifikasikan di bawah subjek Hukum Perdata Internasional / HATAH Intern dengan nomor panggil perpustakaan 340.9 GAU) merupakan salah satu karya monumental dari Prof. Dr. Sudargo Gautama. Buku ini membahas cabang Hukum Antar Tata Hukum (HATAH) Intern, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara warga negara di dalam satu negara (Indonesia) yang…