Buku ini mengkaji secara komparatif prinsip-prinsip hukum internasional publik dan hukum Islam (Siyar) dalam mengatur sengketa antarnegara dan upaya mewujudkan perdamaian. Penulis menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa secara damai (seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase), batasan penggunaan kekuatan militer (jus ad bellum dan jus in bello), perlindungan pihak non-kombatan,…