Perubahan ketiga UUD 1945 tahun 2001, yang memberi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji UU terhadap UUD merupakan fenomena hukum yang menarik. Dilihat dari sudut sejarah hukum ketatanegaraan, keputusan tersebut merupakan hasil dari\\r\\nproses panjang sejak 1945, ketika dalam sidang BPUPKI Mohamad Yamin melontarkan gagasan mengenai perlunya badan kehakiman yang berwenang menguji UU.\…