Pemikiran Hazairin mengenai pembaharuan dan reaktualisasi hukum Islam berpusat pada perlunya pembentukan \"Mazhab Nasional\" (Mazhab Indonesia). Hazairin menilai bahwa kitab-kitab fiqih mazhab Syafi\'i maupun fiqih klasik lainnya yang berkembang di Indonesia sangat dipengaruhi oleh struktur sosial masyarakat Arab yang bersifat patrilineal (garis keturunan laki-laki). Sementara itu, mayoritas ma…