Buku ini membahas peran, fungsi, dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-Amandemen UUD 1945. Penulis menganalisis tantangan institusional dan yuridis DPD RI dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya—termasuk pengajuan rancangan undang-undang, pembahasan, serta pengawasan terkait otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah…