\"Teori Hukum: Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali\" karya Prof. Dr. H.R. Otje Salman S., S.H. dan Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. adalah karya penting dalam dunia akademis hukum Indonesia. Buku ini membahas tinjauan kritis terhadap perkembangan teori hukum, pemetaan berbagai aliran pemikiran hukum, serta refleksi atas penegakan dan realitas hukum di masyarakat.
Buku karya murni pakar dan pionir Hukum Perdata Internasional (HPI) Indonesia ini merupakan literatur fundamental yang mengulas asas-asas, teori, dan praktik penyelesaian sengketa keperdataan yang mengandung unsur asing (foreign element). Karya ini menjelaskan secara mendasar bagaimana hukum Indonesia menyelesaikan persoalan hukum ketika terdapat perbedaan sistem hukum antarnegara atau antargol…
Buku ini merupakan salah satu karya monumental dan buku rujukan utama (textbook) wajib bagi akademisi, mahasiswa, serta praktisi hukum di Indonesia dalam mempelajari hukum formal yang mengatur tata cara beracara di peradilan perdata. Buku ini menguraikan secara sistematis dan mendalam mengenai asas-asas, teori, hingga praktik penerapan Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan H…
\"Menggagas Indonesia Masa Depan\" adalah buku karya Jenderal (Purn.) TNI H. Djoko Santoso yang memuat pemikiran strategis mengenai kebangsaan, kepemimpinan nasional, dan kemandirian bangsa. Buku ini menyoroti pentingnya pemimpin yang kuat serta persatuan di tengah keberagaman Indonesia.
\"Pengalaman Tidak Terlupakan Makna dan Esensi Tanah bagi \'Wong Cilik\'\" adalah sebuah buku karya Dr. Ir. Soedjarwo Soeromihardjo (bersama Achmad Sodiki) yang membahas kisah lapangan seputar agraria, keadilan pertanahan, dan kehidupan rakyat kecil.
Buku ini menjabarkan secara komprehensif dan intensif perihal penyelesaian sengketa internasional dalam 7 bab yang terdiri atas: Pneyelesaian Sengketa Internasional secara Damai; Penyelesaian Sengketa Internasional secara Diplomatik; Arbitrase Internasional Publik; Mahkamah Internasional; PBB dan Penyelesaian Sengketa Internasional; Penyelesaian Sengketa di Organisasi Internasional Regional; da…
Konstitusi adalah hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi dan paling fundamental sifatnya karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk bentuk hukum dan peraturan perundang undangan lainnya Sesuai dengan prinsip hukum yang universal peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan dan tidak boleh …
Perubahan ketiga UUD 1945 tahun 2001, yang memberi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji UU terhadap UUD merupakan fenomena hukum yang menarik. Dilihat dari sudut sejarah hukum ketatanegaraan, keputusan tersebut merupakan hasil dari\\r\\nproses panjang sejak 1945, ketika dalam sidang BPUPKI Mohamad Yamin melontarkan gagasan mengenai perlunya badan kehakiman yang berwenang menguji UU.\…